Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.
"Karena merasa tertekan dan takut, korban pun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkap Kasatres.
Tersangka dapat kita amankan pada hari Rabu pukul 09.00 Wib 07 Juni 2023 dirumah kediamannya di jalan Mangga Besar Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi selatan di pimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun," kata AKP Eko.
Editor : Sugiyanto