SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang pemuda menjadi korban kekerasan di wilayah Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kamis (8/6/2023) malam. Diduga penyerangan tersebut lantaran korban saat melintas mengenakan kaus perguruan silat. Punggung korban dibacok seseorang tidak dikenal.
Korban bernama Wahyu Novianto (22) warga Pagak, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang. Sekira pukul 18.30, korban menjemput pacarnya yakni Meyaprilia Diana (19) yang masih satu kampung dengan mengendarai motor matik untuk potong rambut. Selesai potong rambut sekira pukul 20.15, keduanya hendak pulang.
Korban sempat berhenti sejenak dan meminta pacarnya ganti posisi untuk menyetir. Sedangkan korban membonceng. Saat itu pacar korban melihat dua orang yang ikut berhenti di belakang. Namun korban tidak menghiraukan dan meminta untuk melanjutkan perjalanan.
Setelah melintas embung desa Cepoko, motor yang mengikuti tersebut langsung mendekat dan menyerang korban serta membacok satu kali dari arah belakang. Serangan senjata tajam itu mengenai punggung korban. Setelah membacok kedua orang tak dikenal tersebut langsung kabur.
Karena lukanya cukup parah, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Sumberlawang.
Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito mewakil Kapolres Sragen mengatakan, pelaku saat ini masih dalam pencarian. Pihaknya mengamankan sebuah kaus IKS warna hitam yang dipakai korban. Kondisiya ada bercak darah. Kemudian sebuah jilbab warna krem milik pacar korban yang terdapat bercak darah korban.
”Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta olah TKP, ciri-ciri pelaku seorang laki-laki yang memakai hoodie warna hitam dan terdapat kerudung kepala. Selain itu orang yang membonceng dan melakukan pembacokan mengenakan kaus putih perawakan sedang rambut agak panjang jambul dengan usia sekira 20-30 tahun,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pelaku menggunakan senjata tajam jenis sabit atau celurit untuk menyerang korban. Sedangkan motor yang digunakan jenis bebek yang diduga Honda Revo. ”Korban mengalami luka robek sepanjang 2 cm dalam 1,5cm dan harus dijahit,” pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso