SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo melayangkan surat kesanggupan pabrik tahu di Dukuh Turiharjo, Madegondo, Grogol, Sukoharjo, memperbaiki Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL).
Surat itu sekaligus merupakan peringatan agar pencemaran lingkungan berupa bau limbah cair, polusi udara, dan penumpukan abu sisa pembakaran produksi tahu di aliran sungai tidak terulang lagi.
"Surat kami kirim untuk mengingatkan poin-poin kesepakatan yang sudah dibuat oleh pemilik pabrik tahu terkait kesanggupan memperbaiki tata kelola limbah,' kata Ihsan Fauzi selaku petugas Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Sukoharjo saat ditemui di lokasi pabrik tahu, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Ihsan yang datang juga dalam rangka meninjau kondisi terkini saluran air yang semula dijadikan tempat pembuangan abu sisa pembakaran produksi tahu mengatakan, sudah dilakukan pengerukan.
"Pengerukan saluran air sudah dilakukan dan juga sudah dibersihkan. Terus untuk masalah revitalisasi (perbaikan-Red) IPAL, kami dari DLH menunggu surat permintaan pendampingan dari pengrajin (pengusaha tahu). Dari pihak desa juga sudah menyatakan sanggup mendampingi," ujar Ihsan.
Pendampingan dalam revitalisasi IPAL dari DLH menurut Ihsan akan dilakukan jika ada permintaan dari pihak pemilik pabrik tahu. Namun begitu jika pemilik pabrik sanggup melakukan revitalisasi sendiri juga tidak menjadi persoalan.
"Untuk saat ini kami masih menunggu pembuatan surat permintaan pendampingan itu," ucapnya.
Berdasarkan pengecekan langsung dilapangan, saat ini limbah cair dari pabrik tahu tersebut masih dibuang langsung ke aliran sungai yang berada di sebelahnya. Hal itu dilakukan karena IPAL yang ada sudah lama tidak lagi berfungsi dengan baik.
"Seharusnya limbah cair itu masuk ke IPAL dulu sebelum dibuang mengalir ke sungai supaya aman tidak menimbulkan pencemaran. Kalau bicara bau, tentunya saat ini masih ada, apalagi kalau airnya tidak mengalir. Tetap bau karena itu limbah organik," ujar Ihsan.
Diketahui, bau limbah pabrik tahu itu mengemuka setelah direspon Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro dengan datang ke lokasi pada, Selasa (6/6/2023) lalu, berdasarkan laporan warga.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa pabrik tahu ini membuang limbah secara sembarangan di sungai hingga menyebabkan pencemaran. Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran," kata Kusumo.
Menurutnya, pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap dan pembuangan limbah sembarangan tersebut melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Selain itu, juga melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
"Maka kalau memang sampai saat ini masih tercium bau limbahnya, sebaiknya pabrik tahu itu ditutup dulu operasional. Nanti setelah ada perbaikan IPAL silahkan dilanjut lagi operasionalnya. Itu jalan terbaiknya," tegasnya.
Ditambahkan Kusumo, dalam kasus pencemaran lingkungan baik air, maupun udara, pelaku dapat dijerat UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Joko Piroso