SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sedikitnya dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo terkena sanksi setelah terjaring operasi Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiplin) yang digelar Sie Propam pada, Senin (12/6/2023).
Kasi Propam AKP Siswanto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, operasi Gaktiplin kepada anggota Satlantas meliputi kelengkapan surat – surat, kelengkapan pakaian seragam dinas kepolisian (gampol) dan sikap tampang setiap anggota.
"Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polres, baik itu sikap tampang maupun kelengkapan surat-surat kelengkapan diri seperti KTP, KTA, surat ijin memegang senjata api (SIMSA), SIM dan STNK," terangnya.
Menurut Siswanto, pemeriksaan dalam operasi ini tidak hanya kepada anggota Satlantas di unit pelayanan saja, tapi juga menyasar yang bertugas dilapangan sehari-hari.
Editor : Joko Piroso