get app
inews
Aa Text
Read Next : Erupsi 9 Kali Oro Oro Kesongo Blora, Warga Mengalami Sesak Nafas

Pemkab Sukoharjo Tak Gentar PTUN Batalkan Penetapan ODCB Pagar Dalem Singopuran, Maju Terus!

Minggu, 18 Juni 2023 | 19:18 WIB
header img
Papan nama penetapan Pagar Dalem Singopuran, Kartasura sebagai ODCB oleh Pemkab Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan Keputusan Bupati Sukoharjo tentang Penetapan Struktur Pagar Dalem Singopuran yang berada di Kecamatan Kartasura, tak membuat Pemkab Sukoharjo surut langkah dalam upaya melindungi bangunan yang dinilai bagian dari sejarah Keraton Kartasura.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukoharjo, Widodo, menegaskan, meskipun belum mendapat laporan salinan putusannya, namun Pemkab Sukoharjo siap mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Bupati No. 032/492 tanggal 18 Oktober 2022 tentang perlindungan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.

"Kami belum dapat laporan (dari bagian hukum), Senin kami akan cek dulu amar putusannya seperti apa. Tentunya akan kami tidak lanjuti. Kalau kami tetap (ajukan) banding. Kami tentunya punya dasar menetapkan ODCB itu, dan sudah ada penelitian tim ahli,” tegas Widodo, Minggu (17/6/2023).

Menurut Widodo, Bupati Sukoharjo sebelum menetapkan struktur pagar Dalem Singopuran sebagai struktur cagar budaya, sudah lebih dulu dilakukan serangkaian penelitian dan analisis melibatkan para ahli dibidangnya. Artinya penetapan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau memang putusannya di PTUN (kami) kalah, Kami akan koordinasi dengan tim hukum dan ajukan banding. Akan kami lihat dulu dan pelajari isi putusan PTUN itu seperti apa,” ungkap Widodo menegaskan.

Berdasarkan penelusuran di laman sipp.ptun-semarang.go.id, Sudino pemilik tanah yang didalamnya terdapat pagar Dalem Singopuran, pada Juli 2022 mengajukan gugatan terhadap Bupati Sukoharjo ke PTUN. Sudino sendiri tengah diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPK (Balai Pelestarian Kebudayaan) sebagai terduga pelaku perusakan ODCB.

Dalam gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada, Rabu (7/6/2023), Sudino meminta agar PTUN membatalkan keputusan Bupati Sukoharjo itu, serta meminta agar status Pagar Dalem Singopuran sebagai ODCB dicabut.

Setelah proses persidangan pada, Rabu (14/6/2023), PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sudino, yaitu membatalkan keputusan bupati dan memerintahkan agar status ODCB Pagar Dalem Singopuran dicabut.

Terpisah, PPNS BPK, Harun Ar-Rasyid menyampaikan, bahwa Sudino sebelumnya juga telah mengajukan pra peradilan namun kalah, hingga akhirnya berkas pemeriksaan tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Semarang.

"Saat ini berkas tahap 1 sudah masuk ke Kejati, menunggu petunjuk jaksa. Kemarin kami juga di pra peradilan dan keputusannya penyidikan (dugaan pelanggaran UU cagar budaya) sah,” tandas Harun melalui pesan  singkat WhatsApp.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut