SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Suyono (50) warga Laweyan, Solo, terhadap Rohmadi (51) warga Banjarsari, Solo. Ada 113 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi kasus yang menghebohkan masyarakat itu dihadiri Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Tuti Triningsih di sebuah toko mebel yang merupakan tempat kejadian di Jalan Ir Soekarno, Grogol, Sukoharjo pada, Rabu (21/6/2023).
"Untuk rekonstruksi ini ada 113 adegan, dimulai dari awal kejadian,terus eksekusi (pembunuhan), pemotongan (mutilasi), hingga kemudian pembuangan. Jadi tujuan rekonstruksi untuk mengetahui dan mensinkronkan antara keterangan saksi, tersangka, di tempat kejadian," kata Sigit.
Selain di toko mebel, rekonstruksi juga dilakukan di tempat pembuangan potongan tubuh korban yakni di jembatan Ngasinan, jembatan Nglebak, jembatan Pringgolayan dan Jembatan Ngruki. Untuk rekonstruksi lokasi yang berkaitan dengan pembunuhan, yakni rumah dan kos, digelar di tempat pengganti.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang didampingi kuasa hukum saat rekonstruksi, mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara Kajari Sukoharjo menambahkan, pihaknya hadir mendampingi proses rekonstruksi untuk memastikan adegan yang diperagakan sesuai dengan kondisi atau kejadian, seperti yang sudah dituangkan dalam BAP.
"Rekonstruksi ini dilakukan karena memang kita harus mengetahui gambaran bagaimana proses dari awal persiapan, pembunuhan hingga pembuangan. Dengan rekonstruksi akan lebih jelas gambarannya karena kami nanti akan menerima berkas harus sesuai," kata Rini.
Setelah proses rekonstruksi akan ada pelimpahan tahap satu yang akan dilakukan pengecekan berkas perkara. Jika telag lengkap akan masuk tahap 2, untuk kemudian menyusun dakwaan.
Seperti diberitakan, tersangka Suyono berhasil ditangkap di sebuah area pemakaman di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura. Sebelumnya ia sempat akan melarikan diri setelah membunuh dan memutilasi korbannya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada, Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah toko mebel. Korban dihabisi dengan cara dipukul kepalanya menggunakan pipa besi saat tengah tidur.
Mayat korban kemudian dimutilasi menjadi enam bagian, dimasukkan kedalam kantong plastik untuk memudahkan dalam membuangnya. Potongan tubuh korban itu dibuang di beberapa lokasi dengan maksud menghilangkan jejak.
Editor : Joko Piroso