Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro mengatakan, kejadian bermula saat korban N pada Senin pagi, 19 Juni 2023 dengan menaiki sepeda motor berangkat ke sekolah.
“Dalam perjalanan korban dibuntuti pelaku yang sama sama menggunakan sepeda motor. Lalu di tempat kejadian di Jalan Raya Dusun Harjamukti Kecamatan Rancah Ciamis, N diberhentikan pelaku NKD sambil menaiki jok motor korban dari arah belakang langsung mengorok leher korban sebanyak 3 kali,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku, pakaian dan satu unit kendaraan, imbuh Kapolres.
“Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya pelaku NKD akan dijerat dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso