get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Meneken PP Kesehatan, Warga Dilarang Jual Rokok Eceran per Batang

Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Sukoharjo Terancam Kehilangan Ribuan Pegawai

Kamis, 22 Juni 2023 | 17:48 WIB
header img
Kantor Terpadu Pemkab Sukoharjo, Gedung Menara Wijaya.Foto:iNews/ Nanang SN

"Semua (data pegawai non-ASN) sudah kami kirim ke Kemenpan RB, namun sampai sekarang keputusannya masih menunggu dari sana. Belum ada kepastian. Jadi nasib para pegawai non-ASN ini tergantung dari keputusan pemerintah pusat," ujarnya.

Atas kondisi itu, Sumini juga khawatir jika status para pegawai non-ASN tidak segera mendapat kepastian, maka akan sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.

"Kami sudah berusaha, bahkan juga sempat berdebat di sana, tapi pada kenyataannya dari pusat belum bisa menjawab. Sampai sekarang kami hanya bisa menunggu," imbuhnya.

Merujuk Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, nantinya  hanya ada dua kategori pegawai pemerintah yakni ASN dan P3K.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut