get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

Buruh Sukoharjo Tolak Rumusan Besaran UMK, Minta Upah Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Selasa, 21 November 2023 | 19:30 WIB
header img
Ilustrasi buruh pabrik manufaktur/ Zulvan Kurniawan dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penolakan rumusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, ditolak buruh dari serikat pekerja Kabupaten Sukoharjo.

Buruh di Kabupaten Sukoharjo meminta usulan besaran kenaikan UMK menyesuaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai besaran UMK 2023 sebesar Rp2.138.247,70 masih belum mencukupi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI), Sigit Hastono bahwa pihaknya menolak rumusan besaran UMK itu.

"Rumusan penentuan besaran UMK tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja. Sejak awal kami mengacu pada KHL yang didasarkan pada survei pasar. Sehingga harapannya dari hasil survei itu minimal mendekati angka-angka yang riil," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, formulasi PP 51/2023 yang sebelumnya PP 36/2021 tidak mengakomodir kebutuhan buruh. Bahkan jika dilihat dari sejarah perkembangannya telah terjadi degradasi upah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut