Kronologi Konflik Perebutan Lahan Supeltas di Tangen, PN Sragen Tolak Praperadilan TR
SRAGEN, iNewsSragen.id – Kuasa hukum pelapor menghormati putusan PN Sragen yang menolak praperadilan TR terkait perkara konflik perebutan lahan pekerjaan Pak Ogah di Kecamatan Tangen. Proses penyidikan kasus tersebut kini berlanjut.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Chysni Isnaya Dewi dalam sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (22/7/2026). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dalam menetapkan TR sebagai tersangka karena didukung alat bukti yang dinilai cukup.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pelapor Ngadiyono, Rieka Putri Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik.
"Hari ini putusan praperadilan telah dibacakan dan hasilnya permohonan ditolak. Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Rieka usai persidangan.
Editor : Joko Piroso