Kronologi Konflik Perebutan Lahan Supeltas di Tangen, PN Sragen Tolak Praperadilan TR
SRAGEN, iNewsSragen.id – Kuasa hukum pelapor menghormati putusan PN Sragen yang menolak praperadilan TR terkait perkara konflik perebutan lahan pekerjaan Pak Ogah di Kecamatan Tangen. Proses penyidikan kasus tersebut kini berlanjut.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Chysni Isnaya Dewi dalam sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (22/7/2026). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dalam menetapkan TR sebagai tersangka karena didukung alat bukti yang dinilai cukup.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pelapor Ngadiyono, Rieka Putri Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik.
"Hari ini putusan praperadilan telah dibacakan dan hasilnya permohonan ditolak. Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami menunggu proses hukum yang dilakukan penyidik sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Rieka usai persidangan.
Menurut Rieka, sidang praperadilan telah berlangsung sejak 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari masing-masing pihak hingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
"Kami mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal. Setelah putusan ini, kami menunggu tindak lanjut penyidik sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sementara itu, pelapor Ngadiyono memaparkan kronologi yang menurut keterangannya menjadi awal perselisihan. Ia mengatakan konflik bermula setelah terjadi cekcok pada 16 April 2024 yang berkaitan dengan aktivitas pengaturan lalu lintas di kawasan simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen.
Ngadiyono mengaku sempat bersama beberapa rekannya mendatangi rumah TR untuk melakukan klarifikasi kepada keluarga secara baik-baik. Namun, menurutnya, keesokan harinya muncul unggahan di media sosial yang menyebut kedatangan tersebut sebagai bentuk intimidasi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 April 2024, terjadi kembali pertemuan di lokasi yang sama hingga berujung keributan.
Menurut Ngadiyono, saat tiba di lokasi situasi sudah memanas. Ia kemudian mengambil tongkat besi yang disebut digunakan dalam keributan dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Rieka menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari klien, akar persoalan berawal dari perselisihan mengenai lokasi pekerjaan sebagai Supeltas. Ia menyebut beberapa pihak awalnya datang dengan tujuan melakukan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai kronologi tersebut merupakan bagian dari keterangan para pihak yang akan menjadi materi dalam proses penyidikan.
Menurut Rieka, sidang praperadilan sendiri tidak memeriksa pokok perkara, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Objek praperadilan adalah menguji prosedur penetapan tersangka. Sedangkan substansi perkara nantinya akan dibuktikan dalam proses penyidikan dan, apabila memenuhi ketentuan, akan diperiksa dalam persidangan pokok perkara," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah konflik yang berkaitan dengan aktivitas pengaturan lalu lintas di wilayah Tangen berujung saling melapor ke kepolisian. Dengan putusan PN Sragen tersebut, penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Sragen dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso