Kronologi Konflik Perebutan Lahan Supeltas di Tangen, PN Sragen Tolak Praperadilan TR
Menurut Ngadiyono, saat tiba di lokasi situasi sudah memanas. Ia kemudian mengambil tongkat besi yang disebut digunakan dalam keributan dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Rieka menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari klien, akar persoalan berawal dari perselisihan mengenai lokasi pekerjaan sebagai Supeltas. Ia menyebut beberapa pihak awalnya datang dengan tujuan melakukan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai kronologi tersebut merupakan bagian dari keterangan para pihak yang akan menjadi materi dalam proses penyidikan.
Menurut Rieka, sidang praperadilan sendiri tidak memeriksa pokok perkara, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Objek praperadilan adalah menguji prosedur penetapan tersangka. Sedangkan substansi perkara nantinya akan dibuktikan dalam proses penyidikan dan, apabila memenuhi ketentuan, akan diperiksa dalam persidangan pokok perkara," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah konflik yang berkaitan dengan aktivitas pengaturan lalu lintas di wilayah Tangen berujung saling melapor ke kepolisian. Dengan putusan PN Sragen tersebut, penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani Satreskrim Polres Sragen dipastikan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso