get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Blora Sahkan Restorative Justice Kasus 2 Lansia, Perkara Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Kronologi Konflik Perebutan Lahan Supeltas di Tangen, PN Sragen Tolak Praperadilan TR

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:42 WIB
header img
Kuasa hukum pelapor Ngadiyono, Rieka Putri Tampubolon, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (22/7/2026).Foto:iNews/Joko P

Menurut Rieka, sidang praperadilan telah berlangsung sejak 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari masing-masing pihak hingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

"Kami mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal. Setelah putusan ini, kami menunggu tindak lanjut penyidik sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Sementara itu, pelapor Ngadiyono memaparkan kronologi yang menurut keterangannya menjadi awal perselisihan. Ia mengatakan konflik bermula setelah terjadi cekcok pada 16 April 2024 yang berkaitan dengan aktivitas pengaturan lalu lintas di kawasan simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen.

Ngadiyono mengaku sempat bersama beberapa rekannya mendatangi rumah TR untuk melakukan klarifikasi kepada keluarga secara baik-baik. Namun, menurutnya, keesokan harinya muncul unggahan di media sosial yang menyebut kedatangan tersebut sebagai bentuk intimidasi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 April 2024, terjadi kembali pertemuan di lokasi yang sama hingga berujung keributan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut