Shilton menuturkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, kelimanya sudah beraksi dalam satu bulan ini di 12 lokasi.
"Mereka sudah sering beraksi, diantaranya di Kecamatan Carita, Kaduhejo, Banjar dan Cimanuk, dan dalam setiap melancarkan aksinya merampas kendaraan milik korban, mereka (pelaku) selalu mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa golok," kata AKP Shilton. Senin (26/6/2023).
Dalam penangkapan ini, lanjut Shilton, tak hanya berhasil mengamankan kelima pelaku namun juga barang bukti, berupa sebilah golok dan lima unit motor hasil begal.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto