get app
inews
Aa Text
Read Next : Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta

Bejat! Guru Ngaji di Sragen, Tega Cabuli Santriwati yang Masih Bau Kencur

Kamis, 29 Juni 2023 | 21:53 WIB
header img
Kasat reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat periksa tersangka Ustad Mulyadi yang tega cabuli santriwatinya. Foto: iNews/Joko P

Tersangka dijerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, pungkas AKP Wikan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut