Ditegaskan, jika benar sudah ada sejumlah alat bukti yang disampaikan sebagai pendukung laporan, mestinya bukan hanya penetapan tersangka, tetapi juga sudah ada kepastian tentang siapa terduga pelaku kekerasan seksual itu.
"Ini kembali pada komitmen keberpihakan berkaitan dengan kasus itu. Tidak hanya sebatas memberikan imunitas kepada pelaku, tapi bagaimana caranya memberikan hak-hak, terutama keadilan bagi korban. Seharusnya nggak ada hukum yang tebang pilih," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan G yang kini menunjuk Badrus Zaman sebagai kuasa hukumnya tersebut, oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Rabu (28/6/2023) lalu, disebutkan masih dalam tahap penyelidikan. Namun terlapor sudah dikenai wajib lapor.
Terkini, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prakosa saat dihubungi terpisah membenarkan adanya informasi pengambilan sampel darah pada pertengahan Juni lalu terhadap tiga orang terkait kasus inses itu. Hanya saja hasilnya dari labfor belum keluar.
"Belum (keluar). Lama itu, Kayak (kasus) mutilasi kemarin," jawab Teguh saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada, Senin (3/6/2023).
Editor : Joko Piroso