Hingga Rabu (5/7/2023) pukul 02.00 dini hari, istri Sakim dan bayinya masih tertahan di RS Mutiara Bunda. Mereka tidak tahu kapan bisa pulang karena tidak memiliki uang untuk melunasi denda tunggakan premi BPJS.
Dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra, mengatakan pihaknya mengikuti aturan BPJS.
"Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS-nya ada tunggakan premi. Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan preminya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS-nya pengin (kembali) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan," terangnya.
Mahendra menyadari, kebijakan yang diambil terkait pasien Rini akan menimbulkan kesan tidak manusiawi. Namun apa daya, tandas Mahendra, pihaknya mengaku tidak bisa membantu pasien tersebut.
Itu aturan dari BPJS. Aslinya kan begini, artinya simpelnya begini, bapak itu membuat status seakan-akan pihak rumah sakit menahan ya, menahan pasien untuk pulang. Namun dalam artian ini kan kita jadi polemik. Kita dituntut untuk tetap ikut aturan BPJS. Aturan BPJS-nya memang demikian, aturan terbarunya monggo bisa dicek juga di BPJS silakan. Intinya kita dalam hal-hal itu tidak bisa bantu banyak," lanjutnya.
Mahendra menimpali, bila keluarga memutuskan sebagai pasien umum, maka proses kepulangannya akan lebih cepat. Namun bila keberatan dalam pembayarannya, Mahendra menyarankan agar pasien segera membayar denda tunggakan angsuran premi tersebut.
"Untuk masalah pulang atau tidaknya sih kembali lagi kalau memang pihak keluarga bahasanya mau memutuskannya (pasien) umum, di sini bisa membolehkan pulang. Namun, jika (biaya) umum terlalu besar, saya rasa lebih baik untuk nutup biaya BPJS-nya saja," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto