SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua penjual yang tidak dapat menunjukkan izin saat terjaring operasi.
"Ini merupakan hasil dari operasi miras dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus juga cipta kondisi menjelang hari jadi Kabupaten Sukoharjo ke-77," kata Plt Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (6/7/2023).
Ia menyampaikan, setiap hari Satpol PP secara rutin melakukan patroli dengan sasaran tidak hanya penjual miras ilegal saja, namun juga menyasar PGOT, prostitusi, serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
"Untuk operasi miras kami lakukan bekerjasama dengan TNI-Polri, BNK, dan Dinas Kesehatan pada, Rabu (5/7/2023) malam. Sasarannya di semua wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dan hasil kami menyita sekira 500 lebih botol miras berbagai merek," ungkap Heru.
Editor : Joko Piroso