"Dua petugas kami menggagalkan penyelundupan sabu dan obat terlarang ke dalam Lapas. Yang diduga, akan dikirim ke salah seorang penghuni lapas," kata kadiyono, Jumat (7/7/2023).
Kadiyono menyampaikan, penggagalan penyelundupan sabu dan obat terlarang ini, terjadi pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 09.00 pagi. Modus tersangka SR hendak mengunjungi narapidana (napi) Ade Usman, yang merupakan suaminya.
Ternyata SR hendak menyelundupkan barang haram tersebut. "Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan sabu dan 150 pil obat terlarang," ujar Kadiyono.
Sebelum terbongkar, petugas mencurigai gerak gerik tersangka SR. Tingkah laku SR terlihat berbeda dari pengunjung umumnya. Dari, kecurigaan itu, petugas mengarahkan tersangka untuk masuk ke alat body scanner, setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas melihat sesuatu yang mencurigakan di alat vital perempuan itu. "Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual. Kemudian ditemukan barang haram di dalam alat vitalnya," jelas Kadiyono.
Editor : Joko Piroso