SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gencar membuka layanan AHU Perseroan Perorangan atau PT Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sukoharjo.
Kali ini, pembukaan layanan sekaligus dalam rangka sosialisasi itu berlangsung di stand event Sukoharjo Expo 2023 di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Kabupaten Sukoharjo selama lima hari, 6-10 Juli 2023.
"Kami perlu memasyarakatkan PT Perseorangan ini, dimana masih banyak UKM -UKM yang belum masuk. PT Perseorangan ini sangat penting sekali untuk melindungi usaha," kata Analis Pengembangan Hukum Dirjen AHU Kemenkumham, Chrisna Adi, di sela pembukaan expo, Jum'at (7/7/2023) malam.
Ia mengemukakan bahwa PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal. Dengan memiliki badan hukum maka para pelaku UKM dapat memperluas lagi usahanya.
"Jadi diharapkan semua UKM atau yang mau merintis usaha, mendaftarkan menjadi PT Perorangan. Nantinya PT Perorangan ini juga bisa dijadikan PT kepesertaan modal, tidak perlu merubah tapi bisa langsung meningkat (statusnya)," paparnya.
Disebutkan, diantara keuntungan yang diperoleh oleh pelaku UKM jika menjadi PT Perorangan adalah dapat diakses dengan mudah. Pendaftarannya bisa melalui online dengan biaya administrasi murah sebesar Rp50 ribu.
"Syarat mendaftarkan usaha menjadi PT Perorangan cuma KTP, NPWP, email, dan akan langsung mendapat akte pendirian PT Perorangan dalam bentuk surat pernyataan. Yang jelas dengan memiliki PT Perorangan, artinya usaha pelaku UKM sudah berbadan hukum," sebutnya.
Perlu diketahui, Perseroan Perorangan ini hadir dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan Badan Hukum Perseroan dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah.
"Kalau usaha UKM itu sudah berbadan hukum, maka kekayaannya dipisahkan antara pribadi dengan usahanya. Kalau hanya badan usaha maka antara kekayaan pribadi dan usaha jadi satu, sehingga jika terjadi pailit maka semua masuk untuk pembayaran utang," terang Chrisna.
Tidak hanya itu saja manfaat usaha yang telah berbadan hukum atau menjadi PT Perorangan. Usaha yang sudah menjadi PT Perorangan juga bisa ikut lelang, termasuk juga bisa melakukan impor.
"Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bebernya.
Menurut Chrisna, minat para pelaku UKM untuk mendapatkan layanan mendaftarkan usaha menjadi PT Perorangan tenyata cukup banyak. Terbukti sejak membuka stand di Sukoharjo Expo 2023 rata -rata ada 10 pelaku UKM yang mendaftarkan usahanya.
"Untuk selama expo kami gratiskan pendaftarannya (Rp50 ribu). Dan kalau kami lihat dari jumlah yang mendaftar, Sukoharjo ini nomor dua terbanyak di Jateng setelah Semarang," ungkapnya.
Ditambahkan Chrisna, pendaftaran usaha menjadi PT Perorangan tidak hanya untuk yang sudah memiliki usaha saja, tapi bagi yang mau merintis juga dapat melakukan pendaftaran usaha menjadi Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.
Editor : Joko Piroso