SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang mediasi kedua antara warga dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terkait kasus pencemaran lingkungan gagal membuahkan hasil. Pencemaran sudah dikeluhkan sejak pabrik yang berada di Kecamatan Nguter itu beroperasi pada 2018 silam.
Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ari Prabawa dan Co mediator Rozza El Afrina itu, 6 poin usulan warga tentang penyelesaian dampak pencemaran lingkungan ditolak oleh PT RUM.
"Enam poin ini sebelumnya sudah kami serahkan ke hakim mediator dan pihak tergugat, dalam hal ini adalah PT RUM pada, 5 Juli 2023 lalu," kata kuasa hukum warga, Nico Wauran dari LBH Semarang saat ditemui usai sidang di PN Sukoharjo, Rabu (12/7/2023).
Adapun enam poin usulan warga yang disampaikan melalui Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Busuk tersebut adalah:
1. PT RUM minta maaf kepada warga karena telah melakukan pencemaran. Permintaan maaf itu harus dimuat di media massa nasional dan lokal di Jawa Tengah selama tiga hari berturut.
2. Meminta PT RUM agar ganti produksi, atau tidak lagi memproduksi serat rayon lagi. Dengan catatan, produksi yang baru tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.
3. Warga meminta agar pipa limbah PT RUM di sungai Gupit, Nguter yang terpasang hingga ke aliran Sungai Bengawan Solo diangkat, karena telah mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
4. Warga terdampak pencemaran meminta ganti rugi kepada PT RUM sebesar Rp5 miliar. Dana tersebut akan digunakan mendirikan klinik kesehatan gratis bagi warga.
5. PT RUM diminta menyiapkan dana Rp5 miliar untuk memperbaiki sungai Gupit yang mengalir hingga sugai Bengawan Solo yang rusak karena pemasangan pipa aliran pembuangan limbah.
6. Ketika kesepakatan damai telah tercapai dan ditengah jalan PT RUM mengingkari, maka aset PT RUM menjadi milik warga.
"Hari ini sidang mediasi kedua, PT RUM menanggapi enam poin usulan warga tersebut. Namun kami mendapat tanggapan yang kurang lengkap dari PT RUM. Mereka beralasan bahwa rayon itu dibutuhkan agar tidak ada ketergantungan dengan impor," papar Nico.
Pada prinsipnya, menurut Nico PT RUM menolak atau tidak bisa memenuhi penawaran warga. Melalui kuasa hukumnya, PT RUM menyatakan sudah membangun klinik kesehatan dimana bagi warga yang ingin berobat juga dilayani gratis.
"Tapi sebenarnya dalam hal ini bukan tentang klinik kesehatan itu saja. Kami melihat dalam persoalan ini komitmen PT RUM untuk menghilangkan pencemaran itu tidak ada," terangnya.
Nico menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan warga terhadap PT RUM bukan semata-mata untuk persoalan kesehatan. Tapi yang dikhawatirkan warga adalah tentang kelangsungan hidup dan masa depan yang terancam pencemaran limbah PT RUM.
"Kami melihat PT RUM tidak mau berdamai. Oleh karenanya jika sampai batas waktu mediasi pada pertengahan Agustus nanti tidak tercapai kesepakatan, maka kami akan lanjut pada gugatan pokok perkara. Salah satunya meminta ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp1,8 triliun," tandasnya.
Editor : Joko Piroso