get app
inews
Aa Read Next : Pasca Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Kapolres Grobogan: Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Diduga Remas Payudara dan Aniaya Istri Teman Polisi, Oknum Anggota Polres Alor Dipenjara

Minggu, 16 Juli 2023 | 22:29 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Setelah itu, lanjutnya, pelaku Bripka AA kembali mengigit punggung korban hingga menangis histeris. Sementara rekan pelaku AA dan LM yang kebetulan masih minum di teras asrama korban, mendengar dan langsung mendekati sumber suara tersebut.

Sesampai ditempat tersebut LM melihat korban yang sedang menangis lalu sempat memarahi Bripka AA. Korban pun mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut.

Tidak terima apa yang dikeluhkan sang istri mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal  351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut