Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi UMM Faradila Najwa Dibunuh Suami Oknum Polisi, Keluarga Desak Hukuman Maksimal
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Remas Payudara dan Aniaya Istri Teman Polisi, Oknum Anggota Polres Alor Dipenjara

Minggu, 16 Juli 2023 | 22:29 WIB
  • author Danny Manu
Diduga Remas Payudara dan Aniaya Istri Teman Polisi, Oknum Anggota Polres Alor Dipenjara
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Setelah itu, lanjutnya, pelaku Bripka AA kembali mengigit punggung korban hingga menangis histeris. Sementara rekan pelaku AA dan LM yang kebetulan masih minum di teras asrama korban, mendengar dan langsung mendekati sumber suara tersebut.

Sesampai ditempat tersebut LM melihat korban yang sedang menangis lalu sempat memarahi Bripka AA. Korban pun mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut.

Tidak terima apa yang dikeluhkan sang istri mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal  351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut