"Sudah ada beberapa kampus di Surakarta yang sudah memberikan perlidungan kepada mahasiswa yang praktik kerja atau magang, dan semoga hal ini juga diikuti oleh seluruh perguruan tinggi yang ada Solo Raya," katanya.
Menurutnya, perlunya mahasiswa yang melakukan magang dan KKN dilindungi jaminan sosialnya agar ketika terjadi risiko, pemerintah hadir di sana. Artinya segala risiko akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, baik berupa biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh tanpa ada batasan biaya hingga risiko-risiko lainnya.
‘’Untuk mahasiswa KKN maupun magang ini iuran yang dibayarkan per bulan hanya Rp16.800 karena mahasiswa yang KKN dan magang ini termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran Rp16.800 ini mahasiswa KKN dan magang sudah dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," terangnya.
Ditambahkan, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa praktik kerja, magang dan KKN ini sama manfaatnya dengan perlindungan yang diberikan kepada peserta lainnya, termasuk pekerja pada segmen peserta penerima upah.
Editor : Joko Piroso