Menurut Sigit, penindakan pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar itu dilakukan tidak hanya pada malam hari saja, Jum'at dan Sabtu. Tapi penindakan juga dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, khususnya terhadap pelanggaran kasat mata.
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Tidak layak untuk di jalan raya umum karena bukan standar ketentuan pabrikan," tegas Sigit.
Sigit menambahkan, bahwa tindakan tegas sesuai UU LLAJ akan terus dilakukan oleh Satlantas Polres Sukoharjo lantaran banyak aduan masyarakat yang terganggu dan resah dengan suara knalpot brong tersebut.
"Untuk itu kami juga gencar melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk menyampaikan materi tentang tata tertib berlalu-lintas. Bahwa penggunaan knalpot brong dan balap liar itu sangat membahayakan, tidak saja bagi diri sendiri tapi juga orang lain," tandas Kapolres.
Editor : Sugiyanto