Polres Sukoharjo Tangkap 6 Pengedar Narkoba, 2,5 Ons Sabu dan 10 Butir Inex Disita
Selasa, 25 Juli 2023 | 07:11 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Tersangka juga diancam pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," sambung Kapolres.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Editor : Joko Piroso