SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak sembilan orang telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan berupa penjualan kalender terhadap siswa sekolah negeri di Sukoharjo periode 2022/2023.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi tentang perkembangan tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh LSM Marak Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Sampai hari ini, total sudah 9 orang yang kami panggil dan hadir. Rinciannya, delapan orang Kepala Sekolah terdiri SD dan SMP, serta satu orang lagi adalah Direktur Utama (Dirut) PD Percada," kata Galih saat ditemui, Rabu (26/7/2023).
Dari sembilan orang tersebut, Galih memastikan masih akan berkembang untuk pemanggilan berikutnya, yaitu bendahara PD Percada serta beberapa pengurus atau pegawai yang terkait dengan kasus penjualan kalender di sekolah-sekolah itu.
Editor : Joko Piroso