Penjualan kalender kepada siswa didik tersebut, disebutkan Joko, patut diduga merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Pasal 181 huruf d PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan melanggar Permendiknas No. 75 tahun 2021 Pasal 12a.
"Jadi penjualan kalender itu sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar," sambungnya.
Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungli adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
"Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat)," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso