SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus yang melibatkan seorang ibu Tik (42) dan Kades Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, Agus Woyo, sungguh kompleks dan menyedihkan. Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Tik, dia menuduh Kades Celep telah merusak rumah tangganya sendiri karena tidak mau menikahinya, meskipun sebelumnya pernah menyatakan sanggup untuk melakukannya.
Tik juga menyebut bahwa hubungan mereka berdua telah terjalin sejak tahun 2018, dan dari hubungan itu, rumah tangga Tik dengan suaminya yang pertama berantakan.
Dalam cerita Tik, setelah menjanda, Kades Celep mencoba untuk menghubunginya kembali, dan akhirnya mereka kembali berhubungan gelap, yang menyebabkan keributan dalam rumah tangga Tik dengan suami keduanya dan mengakibatkan gugatan cerai. Namun, Tik mendapati bahwa Kades Celep mengingkari janjinya untuk menikahinya, meskipun dia juga warganya sendiri.
Tik melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Sragen, dan laporan tersebut telah diterima oleh pihak terkait. Camat Kedawung juga menyebut bahwa upaya mediasi telah dilakukan antara Kades Celep dan pihak Tik, namun belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Kades Celep sendiri belum memberikan penjelasan mengenai laporan yang menyangkut dirinya tersebut.
Kasus seperti ini tentu saja memerlukan penanganan yang hati-hati dan adil dari pihak berwenang. Selain itu, seluruh pihak yang terlibat perlu mendekati masalah ini dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Kehadiran mediasi dan dialog dapat membantu mencari solusi yang terbaik untuk situasi ini, dengan mempertimbangkan hukum dan etika yang berlaku.
Sebagai masyarakat, kita perlu mengambil pelajaran dari kasus ini tentang pentingnya menghormati komitmen dan janji yang dibuat kepada orang lain. Memahami dan menghargai dampak emosional dan sosial dari tindakan kita adalah langkah awal dalam membangun hubungan yang sehat dan saling menghormati. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Joko Piroso