"Kami menyarankan kepada Pemkot Solo agar berkirim surat permohonan hibah kepada Presiden dan Kejagung. Benteng Vastenburg ini telah menjadi ikon Kota Solo dan harus dilestarikan. Jadi jangan sampai kepemilikannya jatuh ke tangan orang yang tidak mengerti tentang cagar budaya," kata Kusumo, Jum'at (28/7/2023).
Menurutnya, hibah barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi sudah pernah dilakukan. Contohnya, Pemkot Solo pada Februari 2016 silam menerima hibah dari Kejagung berupa bangunan cagar budaya ndalem Joyokusuman di Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Hibah itu diterima pada masa Walikota dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo. Bahkan Pemkot Solo juga mendapat tambahan bonus hibah dari Trah Joyokusuman berupa lahan di sekitar ndalem Joyokusuman itu," paparnya.
Tak hanya sekali Pemkot Solo menerima hibah bangunan dari kasus korupsi. Pada Oktober 2017, juga menerima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Kecamatan Laweyan. Rumah itu milik terpidana Djoko Susilo mantan Kakorlantas Polri.
Editor : Joko Piroso