SRAGEN, iNewsSragen.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menjadi induk dari seluruh aktivitas pariwisata, termasuk di desa wisata. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, dengan adanya UU yang baru, Kemenparekraf akan dapat memberikan akses pendukung seperti infrastruktur dan promosi terintegrasi untuk mendukung pengembangan pariwisata di berbagai destinasi, termasuk desa wisata seperti Sendang Kun Gerit di Sragen, kata Agustina.
Rencana revisi Undang-Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dengan inisiasi DPR yang ditargetkan akan digedok pada tahun 2024. Revisi UU Kepariwisataan bertujuan untuk mencapai pemerataan pembangunan dan memberikan kesempatan promosi terintegrasi yang sama kepada seluruh destinasi pariwisata di Indonesia, termasuk desa wisata yang baru tumbuh, jelas Agustina.
Editor : Joko Piroso