Atas dugaan perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi tersebut, Kusumo menegaskan bahwa Rocky Gerung dapat dijerat beberapa pasal hukum pidana yaitu:
Pasal 218 ayat (1) KUH Pidana, Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 315 KUH Pidana, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 KUH Pidana dan atau Pasal 160 KUH Pidana, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti ramai diberitakan, berdasarkan rekaman video viral yang beredar memperlihatkan Rocky Gerung mengucapkan kata-kata yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Rocky dalam rekaman itu menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Ia bahkan melontarkan kata kasar, Jokowi b*j*ng*an dan t*l*l.
“Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya. Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita,” ucap Rocky dalam video tersebut.
Editor : Joko Piroso