SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Jaminan perlindungan terhadap atlet yang akan bertanding di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2023 diberikan Pemkab Sukoharjo dengan memasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat sebanyak 120 atlet dan 32 pelatih dari Kabupaten Sukoharjo, kini telah masuk sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi dan komitmen seluruh pihak untuk memberikan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para atlet.
"Seorang olahragawan atau atlet juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial," kata Bupati, Jum'at (4/8/2023).
Menurut Bupati, kalau dilihat atlet sebagai profesi maka memang benar adanya bahwa ada pemberi kerja, yang dalam hal ini adalah klub, ada pekerja, ada upah di dalamnya dan tentu saja ada kontrak kerja yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerjanya itu sendiri.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam memberikan perlindungan untuk para atlet Porprov.
"Tujuannya memastikan para atlet yang akan bertanding terlindungi apabila terjadi risiko saat latihan sampai dengan pertandingan dimulai maka biaya pengobatan sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK mengatakan, semua atlet dan pelatih yang bertanding memiliki risiko kecelakaan, baik kecelakaan ringan, sedang, berat bahkan bisa meninggal dunia.
"Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka para atlet yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapat perlindungan," katanya.
Ditambahkan, adanya perlindungan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga bisa memiliki jaminan perlindungan karena resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
"Dengan adanya perlindungan ini, seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Editor : Sugiyanto