SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejak 2022, Polres Sukoharjo menemukan kasus penyalahgunaan narkoba terjadi 29 desa/kelurahan. Hal itu merujuk dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan dan temuan barang bukti. Meski begitu belum tentu pelakunya adalah warga setempat.
"Jadi, itu belum tentu pelakunya adalah warga desa itu, namun TKP penangkapan dan barang buktinya ada di desa itu. Nah, ini yang perlu menjadi perhatian, perlu edukasi tentang bahaya narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, Rabu (9/8/2023).
Atas dasar temuan itu, upaya pencegahan dan memerangi peredaran narkoba agar tidak makin meluas dilakukan Polres Sukoharjo dengan membentuk kampung tangguh anti narkoba di setiap desa. Salah satunya di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.
"Kami menargetkan setiap wilayah hukum Polsek setidaknya terbentuk 3 kampung tangguh anti narkoba. Artinya, nanti ada 36 kampung tangguh anti narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo," terang Warsino.
Menurutnya, syaratnya menjadi kampung tangguh anti narkoba yakni kampung yang memang tinggi penyalahgunaan narkobanya. Yang kedua yakni kampung yang aman atau masih minim dari penyalahgunaan narkoba.
"Sejumlah desa/kelurahan khususnya di Kartasura dan Solo Baru sudah terpapar bahaya narkoba. Maka, pembentukan kampung tangguh anti narkoba ini mendesak untuk segera dibentuk, menyusul Desa Plumbon, Mojolaban yang sudah terbentuk," terangnya.
Terkait pembentukan kampung tangguh anti narkoba tersebut, Kapolsek Mojolaban AKP Tarto mengatakan, pembentukan ini merupakan langkah pemerintah untuk pencegahan narkoba dengan mengedepankan peran masyarakat melalui sosialisasi bahaya narkoba.
"Peran para pihak yang terlibat dalam kampung tangguh anti narkoba ini diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Sebaliknya, warga juga dapat melaporkan ke posko jika ada hal-hal yang mencurigakan," jelasnya.
Ia berharap dengan hadirnya kampung tangguh anti narkoba di Desa Plumbon, dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan para generasi muda khususnya di desa tersebut, dan umumnya di wilayah Sukoharjo
Atas terbentuknya kampung tangguh anti narkoba di Desa Plumbon itu, Camat Mojolaban, Joko, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polsek Mojolaban yang telah menginisiasi.
“Tugas pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama, karena narkoba sangat mengancam generasi muda kita. Sekali lagi narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita bergandengan untuk memberantas narkoba di sekeliling kita,” tandasnya.
Diketahui, dari target pembentukan kampung tangguh anti narkoba sebanyak 36 desa. Saat ini yang dicanangkan baru di tiga desa yakni Desa Gupit Kecamatan Nguter, Desa Dukuh Kecamatan Sukoharjo, dan Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban.
Editor : Joko Piroso