SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kebijakan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melantik Ikhwan Sapto Darmono menggantikan Joko Miranto sebagai Camat Kartasura menuai sorotan luas publik. Pasalnya Ikhwan semula adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) yang notabene bukan dari jenjang struktural.
Merespon keluhan dan laporan atas pelantikan pejabat yang dinilai keluar dari etika yang selama ini berlaku dan luas dipahami oleh masyarakat itu, DPD Partai NasDem Sukoharjo tergerak untuk menyampaikan sejumlah poin tuntutan.
"Kami mempertanyakan, apakah pengangkatan dan pelantikan Camat Kartasura pada, 6 Juli 2023 lalu, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 224 Ayat 2," kata Ketua DPD Partai NasDem Sukoharjo, Purwanto, Kamis (10/8/2023).
Mengingat Ikhwan berasal dari pejabat non struktural, maka pengetahuan dan kompetensi manajerial pemerintahan, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kemasyarakatannya juga dinilai tidak sesuai dengan amanat UU.
Editor : Joko Piroso