Adapun tiga poin amanat yang dimaksud adalah:
1) Mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menggunakan fungsi pengawasan dan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati.
2) Mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo membentuk Pansus dan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan apakah pengangkatan Camat Kartasura sudah dilakukan secara transparan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
3) Mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengkaji keputusan Bupati Sukoharjo tentang pengangkatan dam pelantikan Camat Kartasura sesuai kewenangan yang diberikan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 31 Ayat 2.
"Jika nanti terbukti bahwa dalam proses pengisian jabatan Camat Kartasura itu dilakukan tanpa prosedur, maka kami mendesak KASN untuk memberi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah agar membatalkan pelantikan Camat Kartasura itu," sebut Jack.
Editor : Joko Piroso