get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia Kalah dari Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Olimpiade Paris Tertunda

Berguguran, 121 Bacaleg Kabupaten Sukoharjo Tidak Memenuhi Syarat Pileg 2024

Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:51 WIB
header img
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda saat menerima berkas pengajuan bacaleg dari salah satu parpol, yaitu Partai Perindo pada Mei 2023:Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id  -  Sebanyak 121 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Sukoharjo dari sejumlah partai politik (parpol), gagal melanjutkan kontestasi Pileg 2024 setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.

Jumlah bacaleg TMS sebanyak itu diketahui dari pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan KPU Kabupaten Sukoharjo pada, Sabtu (19/8/2023). 121 bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah masa pencermatan dan perbaikan berakhir.

Semula pada awal pengajuan dari parpol ada 567 bacaleg. Dari jumlah itu setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual (verfak) hingga masa perbaikan, hanya 446 bacaleg dari 17 Parpol yang dinyatakan MS untuk kemudian ditetapkan masuk DCS.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut