SRAGEN, iNewsSragen.id - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM merupakan lembaga pembelajaran yang berada dibawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal.
Seseorang yang belum memiliki ijazah atau mengikuti pendidikan formal sebelumnya biasanya memilih melanjutkan pendidikan di PKBM, agar bisa memiliki ijazah sesuai jenjang pendidikan yang diinginkan.
PKBM sendiri mengikat dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten, sehingga secara regulasi dasar juga berada dalam naungan Dinas Pendidikan.
Secara aturan, jika seseorang ingin mendapatkan pendidikan di PKBM maka harus mengikuti aturan yang ada, seperti masuk di jam, mandiri dan menerima mata pelajaran yang ditententukan layaknya anak sekolah.
Program PKBM sedemikian halnya sekolah pada umumnya, namun kelompok ini berdiri secara swasta.
Masyakarat mungkin banyak yang belum tahu tentang apa itu PKBM, karena pada hal umum biasa orang menyebutnya dengan sebutan kejar paket.
Secara luas, program kejar paket memang tidak begitu rumit prosesnya, peserta didominasi oleh seorang yang usianya lebih dari 20 tahun.
Terdapat 3 paket yang bisa diikuti oleh calon siswa, yakni Paket A untuk setara Sekolah Dasar (SD), Paket B untuk setara Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C untuk setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Editor : Sugiyanto