Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut menyatakan bahwa Kemenag juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum, oleh karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,”kata Menag.
Diketahui, almarhum menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menag No. 402 Tahun 2023. Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dari kejadian itu diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.
Editor : Joko Piroso