"Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi," kata Anggoro.
Ia menegaskan, manfaat yang diberikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Meskipun sebesar apapun manfaat itu, disadari tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.
"Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,"ucap Anggoro.
Anggoro juga menyampaikan apresiasi kepada Menag Yaqut yang telah menerbitkan Keputusan No.433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibawah ekosistem Kemenag.
Editor : Joko Piroso