Atas temuan puluhan botol miras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin itu, pemilik rumah bernisial D (40) sekaligus yang memperjualbelikan miras, dijerat Perda tentang aturan pelanggaran penjualan miras tanpa izin di wilayah Sukoharjo.
"Terhadap penjual miras kami lakukan pemberkasan untuk menghadapi sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sedangkan barang bukti kami sita untuk selanjutnya menunggu keputusan sidang yang dijadwalkan pada, Selasa (29 Agustus) besuk," bebernya.
Disebutkan Sunarto, untuk keseluruhan miras yang disita dipastikan belum memiliki izin edar di wilayah Sukoharjo. Miras yang disita memiliki kandungan alkohol beragam, antara 5% hingga 55%. Bahkan juga ada jenis ciu yang berkadar alkohol tinggi.
"Ini ada yang golongan A (etil alkohol/ etanol 1-5%), golongan B (etanol 5-20%), dan golongan C ( etanol 20-55%). Meskipun ada yang golongan dengan kadar 5% kebawah (A), tetap tidak boleh selama belum memiliki izin penjualan di Sukoharjo," terang Sunarto.
Editor : Joko Piroso