get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Kejari Sukoharjo Puldata dan Pulbaket Dugaan Tipikor PD Percada, Tindak Lanjut Aduan LAPAAN RI

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:27 WIB
header img
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo tengah mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan keterangan (pulbaket), menindaklanjuti aduan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Perumda (PD) Percada Sukoharjo.

"Puldata dan Pulbaket, minta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Itu, laporan (terkait PD Percada) kan banyak. Makanya kami lakukan pemanggilan, satu-satu," kata Kajari Sukoharjo Rini Triningsih saat ditemui, Selasa (29/8/2023).

Rini memastikan, bahwa setiap aduan yang disampaikan oleh masyarakat, salah satunya dalam perkara ini adalah LAPAAN RI, tetap ditindaklanjuti. Nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terkait.

Pemanggilan dimaksud tidak berhenti hanya dilingkungan pendidikan dan Direktur Percada saja, namun juga akan menyasar kepada pihak lain, terutama dari internal PD Percada sendiri.

Sebelumnya, 9 orang terdiri, 8 kepala sekolah SD dan SMP serta 1 orang Direktur PD Percada sudah dipanggil Kejari Sukoharjo untuk dilakukan klarifikasi. Berikutnya segera menyusul pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara itu.

Disisi lain, menyinggung tentang desakan untuk melakukan audit eksternal terhadap PD Percada, Rini menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan karena belum masuk ranah penyidikan.

"Kalau audit eksternal itu bukan tugas kami. Karena kami tidak seperti lembaga -lembaga lain seperti BPK atau BPKP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit," paparnya.

Diakui Rinny, kejaksaan memang memiliki auditor, namun keberadaannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Auditor tersebut akan ditugaskan ketika perkara yang ditangani memasuki tahap dari penyelidikan ke penyidikan. Dan fokusnya pada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Misalnya ada perkara dugaan korupsi terkait keuangan negara, maka auditor dari kejaksaan akan ditugaskan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi fitu," jelasnya.

Oleh karenanya, jika dalam aduan perkara dugaan korupsi PD Percada tersebut nantinya ditemukan unsur kerugian negara, maka sangat terbuka auditor dari Kejati akan diturunkan.

"Jadi kalau nanti ranah (penanganan perkara PD Percada) sudah masuk ke kami, maka auditor akan masuk dalam rangka mencari kerugian negara," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Kejari Sukoharjo menerima aduan dari LAPAAN RI tentang dugaan tipikor oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang usaha percetakan itu. Diduga PD Percada telah melanggar Permendiknas tentang larangan menjual kalender kepada siswa sekolah negeri, SD dan SMP, dan keuntungan disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro saat di Kejari Sukoharjo pada, Jum'at (25 /8/2023) lalu.

Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut telah disetorkan ke bendahara pemerintah daerah menjadi PAD.

"Kami meminta agar Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tipikor dalam proyek PD Percada ini. Kami juga mendesak Kejari melakukan audit eksternal. Kemudian, DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar dalam hal pengawasan dan pembinan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut