get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Terima Dukungan 21 Personel Brimob untuk Pengamanan Pilkada 2024

Kasus Pengalihan Tanah OO Disertifikat Atas Nama Pribadi, Polisi Tahan 3 Perangkat Desa di Sragen

Rabu, 06 September 2023 | 08:29 WIB
header img
Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen.Foto:Ari/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Penahanan tiga perangkat desa di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, terkait kasus pengalihan tanah OO yang disertifikat atas nama pribadi.

Tiga perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, Bayan Ngunut Supar, dan Bayan Trombol Harto, telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menguasai tanah OO yang seharusnya atasnamakan pribadi.

Proses hukum terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sragen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan penuntutan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut