Kasus Pengalihan Tanah OO Disertifikat Atas Nama Pribadi, Polisi Tahan 3 Perangkat Desa di Sragen
Rabu, 06 September 2023 | 08:29 WIB
SRAGEN, iNewsSragen.id - Penahanan tiga perangkat desa di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, terkait kasus pengalihan tanah OO yang disertifikat atas nama pribadi.
Tiga perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, Bayan Ngunut Supar, dan Bayan Trombol Harto, telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menguasai tanah OO yang seharusnya atasnamakan pribadi.
Proses hukum terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sragen. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan penuntutan.
Editor : Joko Piroso