Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gondang Sragen Bangun Perlintasan Kereta Swadaya, Akses Antardesa Kembali Terbuka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengalihan Tanah OO Disertifikat Atas Nama Pribadi, Polisi Tahan 3 Perangkat Desa di Sragen

Rabu, 06 September 2023 | 08:29 WIB
  • author Joko Piroso
Kasus Pengalihan Tanah OO Disertifikat Atas Nama Pribadi, Polisi Tahan 3 Perangkat Desa di Sragen
Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen.Foto:Ari/Istimewa

Kepala Desa Trombol, Sugiyanto, menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh tiga perangkat desanya tersebut. Mereka melakukan tindakan tersebut sebelum Sugiyanto menjabat sebagai kepala desa.

Karena adanya perangkat desa yang ditahan, pihak desa mencari pengganti untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini dilakukan dengan berkonsultasi dengan camat dan mengajukan Penjabat (Plt) Posisi, serta ada beberapa perangkat yang rangkap tugas.

Tindakan yang dilakukan oleh tiga perangkat desa ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2000 hingga 2021, sebelum tindakan hukum diambil terhadap mereka.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut