get app
inews
Aa Text
Read Next : Grand Opening Platinum Cineplex di Sragen, Ditandai Penayangan Film Horor  

Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, 4300 Pegawai Non-ASN Pemkab Sukoharjo Batal Menganggur

Jum'at, 15 September 2023 | 20:45 WIB
header img
Dokumentasi acara penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K Guru Formasi Tahun 2022/ Humas Pemkab Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah sempat menunggu dengan harap-harap cemas, akhirnya sekira 4.300 tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo batal menganggur.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Melalui SE tersebut, rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 dibatalkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SE Kemenpan-RB tersebut. Hanya saja, ia belum dapat menjelaskan tentang anggaran 2024 untuk gaji tenaga honorer itu. 

"Ya (sudah menerima SE Kemenpan-RB). Nanti kami kabari lagi (terkait anggaran untuk gaji tenaga honorer)," jawab Sumini melalui pesan singkat WhatsApp.

Seperti diketahui, berdasarkan amanat Undang Undang (UU) ASN No. 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada, 31 Mei 2022 lalu, per 28 Nopember 2023 tenaga honorer dihapus.

Semula, jika merujuk pada UU ASN dan SE tahun 2022 itu, sekira 4.300 lebih pegawai non-ASN di lingkungan Kabupaten Sukoharjo bakal menganggur. Para tenaga honorer ini terbagi menjadi dua kategori yaitu THL dan K2.

THL (Tenaga Harian Lepas) dan K2 (tenaga honorer kategori II atau yang sudah melewati pendataan pada 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ P3K).

Oleh karenanya dengan adanya pembatalan penghapusan tenaga honorer itu, maka kekhawatiran akan adanya kendala dalam pelayanan masyarakat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak akan terjadi.

Keputusan pemerintah membatalkan penghapusan tenaga honorer dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kementerian PAN-RB saat ini tengah membuat rencana kebijakan yang akan diambil bersama DPR hingga November mendatang. Kebijakan itu untuk menentukan nasib para tenaga honorer.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut