get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Datangi Kantor Balai Desa Gubug, Tuntut Sertifikat atau Uang Iuran PTSL Dikembalikan

Heboh Informasi Dugaan Pungli PTSL di Miri Sragen, Kades Geneng Ungkap Hal Mengejutkan!

Minggu, 17 September 2023 | 11:36 WIB
header img
Heboh beredar informasi di masyarakat terkait adanya dugaan pungli PTSL di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. (Foto: Istimewa)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Heboh beredar informasi tentang adanya dugaan pungutan liar atau pungli pada pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Dalam informasi tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa lainnya diduga telah menerima hasil pungutan dari warga masyarakat dengan besaran nominal Puluhan hingga Ratusan juta rupiah.

Diketahui, Pemerintah Desa Geneng melalui kepanitiaan telah melaksanakan program PTSL dengan tarif biaya Rp.800.000,- /bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang. Sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.

Sebagaimana dalam informasi yang berhasil dirangkum iNews.id, uang hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada 13 anggota nama tercantum, dengan rincian penerima sebagai berikut:

1. Kepala Desa Suhirman: Rp.320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah)
2. Sekdes/Carik Indriyanto: Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
3. Bayan Wanjono: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)

4. Bayan Mursidi: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) 

5. Bayan Kiswanto: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) 
6. Kaur Bendahara PTSL Kemis: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
7. Kaur Mualimin: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
8. Kaur Sari: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
9. Kaur Almarhum Joko Widodo: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
10. Ketua BPD Almarhum Subur Widodo: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
11. Ketua Bumdes Agus Suyanto: Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
12. Ketua RT.02 Tugimin: Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
13. Ketua LPMD Suladi: Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
14. Administrasi: Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah)

Total jumlah Rp.640.000.000,- (Enam ratus empat puluh juta rupiah). 

Kepala Desa Geneng Suhirman, saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp menyampaikan, bahwa untuk informasi yang beredar terkait pembagian uang pungutan PTSL adalah tidak benar. 

Masih menurut Suhirman, selaku Kepala Desa dia tidak pernah memegang uang lebih dari Rp15 juta.

"Maaf utk pembagian uang tidak benar, karena hasil rapat dari masyarakat utk masyarakat, semua itu sdh di tangani panitia, dan saya selaku kades jg gak pernah megang uang lebih dari 15jt," tulisnya dalam pesan Whatsapp. Minggu (17/9/2023).

"Sy sdh pasrah, karena sdh tdk ada apa2, kalo toh sy jadi korban, sy saja, tdk usah melibatkan panitia, kasihan warga pelayanan terganggu. Sekali lagi sy sdh tdk bisa apa2," imbuhnya.

 "Sekarang ini sy utk makan saja cupet, apalagi utk ngurus masalah," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut