SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang sopir pribadi yang bekerja untuk seorang anggota DPRD Sragen ditangkap oleh Tim Macan Putih Polres Sragen, Kamis (20/9/2023). Penangkapan tersebut terkait dengan pencurian uang tunai senilai Rp41,54 juta dan motor Yamaha Aerox berpelat nomor B 4756 BVQ yang dilakukan oleh sopir tersebut.
Penangkapan dilakukan saat pelaku mencoba melarikan diri di sebuah homestay di Jl. R.A. Tohir Mangkudirojo, Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengatakan pelaku bernama Mukari Dialling, berusia 35 tahun, dan berasal dari Bangal, Sulawesi Tengah. Majikannya adalah anggota DPRD Sragen bernama Sutimin, yang berusia 49 tahun dan merupakan politikus dari PDIP.
Editor : Joko Piroso