GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kepala Desa (Kades) Jumo di Kecamatan Kedungjati dan Kades Banjarejo di Kecamatan Gabus telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD pada Pemilu 2024.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pendaftaran sebagai caleg dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diawasi oleh masing-masing partai politik yang mendukung kedua kades tersebut.
Surat pengunduran diri mereka sudah ditandatangani oleh Bupati Grobogan sesuai dengan aturan.
Seiring dengan pengunduran diri kedua kades dan kematian kades lainnya, Bupati Grobogan telah melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades untuk memastikan bahwa pelayanan masyarakat di desa-desa tersebut tetap berjalan lancar.
Editor : Joko Piroso