get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendamping PKH Menggiring Warga ke Salah Satu Cabup, Kantor Kecamatan Geyer Di Geruduk Pendukung

Daftar Caleg di Pemilu 2024, 2 Kades di Grobogan Mundur

Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:19 WIB
header img
Ilustrasi kades di Grobogan mundur demi mendaftar caleg di Pemilu 2024. (IST)

Keputusan terkait Plt Kades melibatkan koordinasi dengan camat untuk memilih individu yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang sesuai dengan tugas tersebut.

Tahapan pendaftaran caleg mencakup pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum menyusun daftar caleg tetap (DCT).

Pencermatan DCS dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah tanggal 4 Oktober, partai politik hanya dapat mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Pengumuman DCT direncanakan akan dilakukan pada tanggal 4 November 2023.

Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Grobogan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung sesuai dengan aturan dan bahwa pelayanan masyarakat di desa tidak terganggu. Semua tindakan tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dalam konteks pemilihan umum.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut