Keputusan terkait Plt Kades melibatkan koordinasi dengan camat untuk memilih individu yang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang sesuai dengan tugas tersebut.
Tahapan pendaftaran caleg mencakup pencermatan daftar caleg sementara (DCS) sebelum menyusun daftar caleg tetap (DCT).
Pencermatan DCS dilakukan hingga pukul 23.59 tanggal 3 Oktober 2023.
Setelah tanggal 4 Oktober, partai politik hanya dapat mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Pengumuman DCT direncanakan akan dilakukan pada tanggal 4 November 2023.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Grobogan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung sesuai dengan aturan dan bahwa pelayanan masyarakat di desa tidak terganggu. Semua tindakan tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dalam konteks pemilihan umum.
Editor : Joko Piroso