Pimpinan komplotan curat inisial AF (42) saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.Foto:iNews/ Nanang SN
Menurut Kapolres, para tersangka pelaku yang berasal dari berbagai daerah itu, mengaku telah melakukan aksi curat selama tiga bulan terakhir. Dalam memilih calon korban dilakukan secara acak dengan sebelumnya didahului dengan pemantaun singkat.
"Mereka ini mengaku telah beraksi di beberapa kota di Solo Raya, diantaranya Kota Solo, Klaten, dan terakhir di Sukoharjo karena berhasil kami tangkap berdasarkan laporan korban," jelas Sigit.
Selain menangkap para tersangka pelaku curat, juga turut diamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit mobil rental warna putih nopol S 1787 XM yang digunakan sebagai sarana, 1 unit motor warna hitam nopol AD 3502 yang dibeli dengan uang hasil curat, serta sejumlah pakaian.
"Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso