Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen Prihantomo menyampaikan bahwa sekolah boleh menerima sumbangan sukarela dari orang tua wali murid, berdasarkan Permendikbud nomor 75.
"Regulasi di Permendikbud nomor 75, jika bersifat sukarela diperbolehkan," paparnya.
Tentang adanya surat pernyataan yang dibuat oleh orang tua wali murid untuk bantuan sukarela tersebut, Prihantomo menyebut itu adalah tergantung teknis komite.
"Tergantung teknis komite," terangnya.
Menanggapi ini, LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK ANRI) Jawa Tengah Rikin menyampaikan, bahwa pengambilan kebijakan penyelenggara pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga Negara terhadap pendidikan.
Dalam menentukan kebijakan harus melibatkan masyarakat salah satunya dengan melakukan 'uji publik' terhadap kebijakan yang akan dipilih atau diputuskan.
"Jangan sampai persoalan sumbangan ini dijadikan sarana untuk mengambil keuntungan pribadi/ korporasi yang bisa menjadikan penyelengara pendidikan tersandung permasalahan hukum," katanya.
Editor : Sugiyanto